Jumat, 29 April 2011

Oleh Endang Agustin
Sebelumnya perlu diketahui bahwa setiap Desa dan Qobilah/Tim dalam NII memiliki ilmu yang agak berbeda-beda namun pada intinya sama, saya akan menjelaskan secara umum tentang NII. Adapun kesalahan yang dilakukan NII biasanya ditujukan kepada oknum sebagai kambing hitamnya. Seolah mereka yang merasa benar tidak menganggap NII yang salah sebagai bagian darinya.

NII atau Negara Islam Indonesia adalah salah satu gerakan Islam di Indonesia. Secara teritorial keberadaan negara ini tidak tampak karena istilah ibukota dan bagian negara lainnya hanyalah bayangan atau mereka sendiri yang menamai. Contohnya, ibukota NII berada di Indramayu tepatnya di Ma’had Az-zaitun sebagai Madinah Indonesia. Struktur negara dibagi menjadi 7 tingkatan: Dewan 1, Dewan 2, Wilayah, Dauroh, Distrik, ODO, Desa.

Setiap Desa memiliki RT. Ada pula aturan, setiap RT tidak boleh bertukar informasi. Bisa jadi mereka tidak tahu orang-orang dari RT dengan RT lainnya, apalagi beda desa. Hal ini cukup aneh mengingat surat (49:13): “Bahwa manusia diciptakan berbagai bangsa dan suku untuk saling kenal” . Tujuan mereka tidak dibenarkannya mengenal yaitu tidak lain untuk tidak merusak antara satu dengan yang lainnya di sini terlihat bahwa rapuh sekali konsep jaringannya.

Gerakan ini beranggapan bahwa merekalah yang akan membangkitkn Islam di hari kemudian kelak. Memang benar bahwa banyak dalil yang menjelaskan Islam akan berjaya kembali namun tidak ada penjelasan bahwa NII-lah yang menjayaknnya. Hal ini masih ghaib dan tidak ada yang tahu secara pasti seperti yang dijelaskan pada QS An-Naml ayat 65: “Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah’, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.”

Historis

NII atau Negara Islam Indonesia didirikan pertama kali oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tanggal 7 Agustus 1949, kemudian diteruskan oleh beberapa imam hingga akhir ini dipimpin oleh Syeh Panji Gumilang. Gerakan ini mempercayai sunnatullah bahwa kejadian Futuh Mekah akan terulang serupa kembali di Indonesia. Seperti yang telah saya jelaskan, bahwa Sunnatullah yaitu hukum Allah yang telah ditetapkanNya atau ketetapan yang tidak akan berubah namun tidak ada penjelasan dalam Al-Quran bhwa kejadian-kejadian dalam Al-Quran akan terulang kembali secara identik.

Aqidah

Tauhid mereka diambil dari surat Al-Fatihah dan An-Nas karena mereka berpendapat bahwa apabila kita membaca buku pembuka dan penutup maka inti sari buku itu akan ditemukan. Kata-kata yang sama di antara 2 surat tersebut dimaknai Trias Politica atau Syarat berdirinya sebuah negara.


Tauhid mereka yang membedakan dari tauhid yang lainnya yaitu tauhid mulkiyah yang ditujukan pada Malik yang artinya Raja Manusia. Coba kita teliti lebih lanjut apa hubungannya Raja Manusia dengan wilayah/tempat? Ini salah satu pembelokan tafsiran atau pena’wilan. Raja memang punya wilayah tapi yang dimiliki raja bukan cuma wilayah. Kenapa bukan tahta, kekuasaan, kekayaaan, rakyat yang diambil sebagai maknanya. Ini adalah penyempitan pola pikir yang disebut "Ghazwul Fikri".

Oleh karena itu seluruh isi Al-Qur’an dianggap sebuah buku tata negara. Dan ketaatan kepada negara sama saja sepeti ketaatan mereka terhadap Allah. Negara hanyalah sebuah benda mati, yang menggerakannya adalah para pemimpin. Pimpinan yang menjalankan perintah negara dianggap rasul, sebab menurut mereka tugas rasul menyampaikan isi kandungan Al-Quran sama halnya seperti pemimpin.

Selajutnya pada setiap mereka menafsirkan (asma Allah, din, agama, darul) segalanya dihubungkan pada “negara” dan penafsiran (rasul, nabi-nabi termasuk nabi muhammad) dihubungkan kepada “pemimpin negara” karena menurutnya tugas pemimpin negara sama halnya seperti nabi dan rasul yang tidak lain adalah menerapkan isi Al-Quran.

Syari’at

Syari’at yang ditegakkan hanya menggunakan Al-Quran sebagai segala sumber
pengambilan keputusan. Karena menurutnya Al-Quran adalah buku tata negara yang terdapat segala ilmu kehidupan manusia di dalamnya. Mereka tidak menggunakan hadis dikarenakan menurut mereka banyak yang dhaif, kecuali hadis itu menguntungkan bagi mereka, seperti perintah taat pada pemimpin.

Jadi istilah fiqih tidak jelas, atau NII merupakan gerakan LIF (Lintas Ilmu Fiqih) atau Ingkar Sunah. Singkat kata, hukum yang digunakan di NII bersifat setengah-setengah yaitu mengambil syari’at dari Al-Qur’an kemudian dijelaskan menurut tafsiran mereka sendiri.

Tafsiran mereka tidak disandarkan pada dalil-dalil yang lainnya melainkan menggunakan logika. Contohnya saja tafsiran mereka seperti pada surat Al ‘Ankabuut ayat 45: “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan
mungkar.”

Mereka menafsirkan dengan mempertanyakan apakah shalat yang telah kalian lakukan dapat mencegah perbuatan keji dan munkar? Hanya perbuatan langsunglah yang dapat mencegahnya, maka muncullah aturan shalat universal yaitu mengajak orang-orang untuk masuk NII.

Adapun contoh lainnya berupa zakat yang kadarnya ditentukan oleh pimpinan bukan berdasarkan hadis.

Dari pengertian mereka tentang sunnatulah saja sudah salah, begitu pula hal-hal yang di dalamnya. Seperti halnya sunnatullah yang mereka percaya akan terulang mereka melakuan hijrah dan perang (mengajak orang masuk NII). Namun yang dilakukan banyak sekali perbedaannya dengan zaman dulu, seperti dakwah sembunyi-sembunyi yang telah dilakukan bertahun-tahun. Padahal, Nabi Muhammad dakwah sembunyi-sembunyi hanya berselang 3 tahun, dan itu juga keadaanya berbeda dengan keadaan sekarang ini sebagaimana yang dilakukan oleh NII.

Hal lainnya, mengenai futuh Indonesia atau masa kebangkitan NII yang ditetapkan pada tahun 2004 berdasarkan penafsiran sunnatullah mereka, tidak terlaksana hingga sekarang, diundur 2009, bahkan Desa lain ada yang bilang 2010. Saya pernah mencoba mengkalkulasi ulang sebenarnya tahun berapa futuh menurut tafsiran perhitungan mereka. Ternyata seharusnya beberapa puluh tahun silam.

Mengapa hadits/sunnah itu perlu digunakan sebagai hukum Islam?

Al-Qur’an tidak memberi penjelasan menyeluruh tentang syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi dalam ibadah. Persoaalan itu diserahkan kepada sunnah Nabi, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Sunnah itu yang menafsirkan yang masih bersifat umum, menerangkan yang masih samar, memperkhusus yang terlalu umum, memberikan contoh konkrit pelaksanaannya, dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa diterapkan dalam kehidupan manusia. Hal itu karena Rasulullah SAW adalah yang bertanggung jawab menjelaskan Al-Qur’an dengan ucapan, perbuatan, dan ketetapan beliau, dan beliau pulalah yang lebih paham tentang maksud firman Allah dalam Al- Qur’an. Contohnya seperti bagaimana shalat, tahkim/hukum dan syarat menunaikan zakat, hal tersebut tidak dijelaskan di dalam Al-Qur’an.

Rasullulah bersabda: “Amma ba’du, sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk urusan adalah hal-hal baru dalam agama, setiap hal yang baru dalam agama adalah bid’ah, setiap bid’ah merupakan kesesatan, dan setiap kesesatan ada di neraka.” HR Muslim, An-Nasai, Abu Daud dan Ibnu Majah.

Di bawah ini adalah dalil-dalil Al-Qur’an yang telah “jelas/terang maknanya” tentang pandangan perintah rasul – ingat jangan tafsirkan rasul sebagai pemimpin/imam karena rasul memang pemimpin/imam, tapi buang semua pemimpin/imam itu rasul. Apabila disebutkan rasul-rasul maka rujukannya pada seluruh rasul dan jika hanya rasul maka rujukannya yaitu Nabi Muhammad SAW. Apabila kurang mengerti maka bacalah ayat sebelumnya dan sesudahnya atau silahkan tanya orang yang lebih faham.

Bagaimana pandangan orang kafir menurut Al-Qur’an:

An-Nisaa’ (4) ayat 150: Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan(*) antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan Kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan Perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir) ,

An-Nisaa’ (4) ayat 151: merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.

(*) Maksudnya: beriman/percaya kepada Allah, tetapi tidak beriman/percaya kepada rasul-rasul-Nya.

Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu:

An-Nisaa’ (4) ayat 59: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Perintah taat pada Rasul:

Al-Hasyr (59) ayat 7: …Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya,.

Nabi Muhammad membawa petunjuk dan penjelas:

Ash-Shaff (61) ayat 9: Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang musyrik membenci.

Rasul menjelaskan dari isi Al Kitab yang kamu sembunyikan:

Al-Maa’idah (5) ayat 15: Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan (*).

(*) Cahaya maksudnya: Nabi Muhammad SAW, dan Kitab maksudnya: Al-Qur’an.

Ibarat sbuah lampu pijar, pelitanya adalah Al-Qur’an dan cahayanya sebagai penjelas adalah Hadis.

Taatilah Allah dan taatilah Rasul:
Dalilnya: (47:33), (33:31), (2:285), (48:17), (49:17), (3:132), (4:13), (24:52), (24:54), (9:71).

Az-Zumar (39) ayat 33: Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.

Perjuangan

Seperti yang telah saya singgung di atas bahwa NII tidak memiliki hukum yang jelas, begitu pula syariah ibadah/perjuangannya tidak jelas, apakah itu wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.

Apabila dilihat dengan seksama dari apa yang dilakukan aktivis NII, mereka semua
menjurus pada mengumpulkan uang untuk negara, kurang-lebih untuk kebutuhan politik, dari mulai shalat universalnya untuk target uang shadaqah, tahkim atau hukuman bagi yang bersalah harus mengeluarkan dam/denda, begitu pula zakat/shadaqah mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta yang dalilnya tidak jelas hanya sebatas taat pada pimpinan. Padahal segala sesuatu ada rujukannya/dalilnya. Mereka yang menjalakan ibadah seperti itu sebenarnya subhat, dikarenakan mereka hanya menjalakan saja atas dasar sumpah ketaatan mereka kepada pimpinan.

Rasulullah Bersabda: “Amma ba’du, sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk urusan adalah hal-hal baru dalam agama, setiap hal yang baru dalam agama adalah bid’ah, setiap bid’ah merupakan kesesatan, dan setiap kesesatan ada di neraka.” (HR Muslim, An-Nasai, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Apabila anda menannyakan kepada pencuri kenapa dia mencuri, maka dia akan mejawab: “saya melakukan ini untuk menafkahi keluarga saya.” Dari kasus tersebut yang kita lihat bahwa niat dari pencuri untuk menafkahi keluarga adalah tugas mulia, namun jika dilakukan dengan cara yang salah tetap saja salah. Hal serupalah yang dilakukan aktivis NII untuk menjalakan perjuangannya dengan niat yang benar untuk menegakkan syari’ah Islam namun dilakukan dengan cara yang salah.

Apa yang menyebabkan umat NII melakukan segala cara untuk mencapai tujuannya?

1. Fa’i atau rampasan perang. Menurut mereka keadaan sekarang sedang perang jadi harta orang di luar NII (kafir) boleh diambil.

2. Nukson atau krisis keuangan. Pada beberapa Desa memiliki target mendapatkan uang yang tinggi sekali yang harus diserahkan kepada negara tiap bulannya. Ada kalanya Desa itu tidak mendapatkan umat baru. Loh apa hubungannya umat baru dengan target keuangan Desa? Setiap umat baru yang berhasil mereka doktrin diwajibkan membayar shadaqah tuk membersihkn diri dikarenkan keadaan mereka yang sebelumnya kafir (banyak dosa) menuju tempat suci harus dibesihkan dengan jumlah uang yang jumlahnya mulai dari jutaan sampai puluhan juta.

Bagaimanapun ceritanya Desa harus mencapai target keuangnnya, maka saat krisis umat diharuskan mengeluarkan uang dengan segala cara, entah itu berhutang, jual atau gadai barang, puasa tidak makan bahkan sampai menipu orangtua dengan alasan uang kuliah, les atau menghilangkan barang teman. Setiap orang akan memetik buah amalnya sendiri, perilaku mereka yang menyimpang dari moral mengakibatkan mereka dipandang buruk oleh orang sekitar.

Sekali lagi saya ingatkan bahwa setiap ibadah ada tata cara/rujukan/dalilnya. Dan janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu:

Al-Maa’idah (5) ayat 77: Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.”

Ibadah adalah amalan yang mulia, apakah pantas dilakukan dengan cara berbohong (menipu). Mengingkari ayat-ayat Allah, mencampur-adukkan antara yang haq dengan yang bathil dan menyembunyikan kebenaran:

Ali ‘Imran (3) ayat 70: Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mengingkari ayat-ayat Allah(*), padahal kamu mengetahui (kebenarannya).

Ali ‘Imran (3) ayat 71: Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur-adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran(*), padahal kamu mengetahuinya?

Kesimpulan:

Siapakah yang benar dalam beribadah menurut padangan Al-Quran dan Hadis?

Dalam salah satu hadits masyhur, Rasulullah SAW bersabda, “...Umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok, setiap kelompok akan masuk neraka kecuali satu saja.” Para sahabat bertanya, “Kelompok apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “AHLI SUNNAH WAL JAMA’AH (artinnya: Mereka yang keadaannya seperti keadaanku dan sahabat-sahabatku saat ini).”

Penjelasan:

Suatu saat umat Islam akan terpecah menjadi banyak sekali kelompok-kelompok, golongan-golongan, manakah yang benar? AHLI SUNNAH WAL JAMA’AH bukan
aliran tapi sebutan bagi mereka yang menjalankan ibadah sesuai dengan Al-Qur’an
dan Hadits (petunjuk Nabi Muhammad) seperti zaman Nabi Muhammad SAW dulu, selain daripada itu adalah salah (telah telah menyimpang). Sebutan-sebutan ini seperti halnya sebutan kaum mu’min kepada kaum/kelompok/golongan orang beriman ataupun kaum musyrikin kepada kaum yang syirik kepada Allah SWT.

Tidak ada perubahan aturan ibadah yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad
SAW karena agama Islam telah sempurna saat Haji Wada:

..... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al – Maidah, 5:3)

Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

Wassalamu’alaikum wr wb.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com